PANDEGLANG, biem.co — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang pada 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu dikarenakan, saat ini gugatan yang dilayangkan oleh rival dari pasangan calon (paslon) 01 Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, yakni paslon 02 Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah register di MK, artinya bahwa dengan sudah di-register akan ada proses lanjutan. Tinggal menunggu resminya dari KPU RI. Untuk jadwal sidang pendahuluan, dari 18-20 Januari,” kata Ahmad Suja’i di Aula KPU Pandeglang, Selasa (19/1/2020).
Meski begitu, dengan adaya gugatan yang dilayangkan oleh paslon 02 dan sudah mendapat nomor registrasi dari MK pihaknya begitu menghormati lantaran hal itu merupakan hak dari masing-masing paslon.
“Kita menghormati kepada pasangan calon 02 karena itu hak, dan sudah ada ketentuannya. Kami akan menjawab atas gugatan dengan yang sudah register di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Namun, untuk saat ini pihaknya tengah menyiapkan materi guna menjawab atas apa yang dijadikan sebagai gugatan di MK.
“KPU akan mempelajari secara bersama dengan kuasa hukum. Kami sudah menginventarisir dengan alat bukti yang nanti akan membantah dari ajuan-ajuan pemohon,” terangnya.
Sedangkan, hasil dari keputusan yang saat ini tengah menjadi perhelatan di MK masih harus menunggu selama lima hari usai sidang selesai.
“KPU Pandeglang belum bisa melaksanakan penetapan tahapan calon terpilih karena harus menunggu. Lima hari setelah adanya putusan, apakah nanti tahapan pembacaan putusan seperti apa kami tidak bisa spekulasi. Karena kami saat ini hanya baru menyiapkan jawaban-jawaban yang akan disampaikan ke MK,” pungkasnya.