KABUPATEN LEBAK, biem.co — Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas III Rangkasbitung, sebanyak 21 orang warga binaan di Lapas Kelas III Rangkasbitung telah dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, dan 1 orang warga binaan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (19/01/2021).
Pembebasan 22 orang warga binaan Lapas Rangkasbitung tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, bahwa seluruh WBP selama di Lapas telah dibekali keterampilan agar memiliki Life Skill. Selain itu, sebagai pemenuhan hak integrasi, pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi di rumah, merupakan langkah preventif Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 serta reward.
“Pemberian asimilasi dirumah harus sudah memenuhi persayaratan diantaranya, harus berkelakuan baik dalam hal ini telah lulus mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan dan keterampilan yang diberikan, ini termasuk penilaian perilaku mereka (WBP-red), tidak semua jenis tindak pidana juga diberikan terlebih lagi harus bebas dari perkara lain, jadi tidak berlaku bagi narapidana yang mengulang tindak pindana (residivis),“ kata Budi.
Di tempat yang sama, Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Eka Yogaswara memberikan arahan kepada 22 orang warga binaan yang menjalani asimilasi rumah, serta para keluarga yang berkesempatan menjemput untuk selalu mengikuti protokol kesehatan covid-19, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Bagi pihak keluarga untuk bisa turut serta menjaga dan memperingati serta bertanggungjawab untuk membimbing, mengawasi narapidana dalam menjalani asimilasi, dan mereka sudah dibekali keterampilan dan tekun menjalankan pembinaan selama masa pidana. Selain itu mereka harus patuh terhadap aturan semua warga binaan, dan harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berdayaguna kembali bagi masyarakat terutama keluarga,” tutur Yoga.
Sementara itu, RD salah satu WBP yang mendapatkan asimilasi mengatakan, jika dirinya sangat senang karena bisa menjalankan asimilasi dirumah.
“Alhamdulilah pak, pada hari ini saya mendapatkan asimilasi di rumah sesuai Permenhumkam No 32 Tahun 2020, dan saya akan mematuhi semua aturannya untuk tetap dirumah serta akan patuh dalam melaksanakan wajib lapor kepada PK Bapas Serang,” tandasnya. (Sandi)