Kabar

Di Bawah Waktu 10 Tahun Ajukan Pindah, Penerima SK CPNS Dianggap Gugur

KOTA SERANG, biem.co – Wali Kota Serang Syafrudin tak segan akan menindak bagi penerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika mengajukan surat pindah tugas di bawah waktu 10 tahun.

Para CPNS yang melakukan hal tersebut akan dianggap mengundurkan diri atau gagal untuk jadi PNS karena aturan tersebut sudah disepakati dan ditandatangani termasuk oleh penerima SK.

“Iya, kalau 10 tahun mengajukan pindah itu saya anggap mengundurkan diri, sebab itu sudah ditandatangani masing-masing,” ujarnya, Selasa (19/01/2021).

Kepada 212 orang yang baru saja menerima SK CPNS, Syafrudin meminta agar yang bukan berasal dari Kota Serang segera mengurus perpindahan dan menetap di Kota Serang.

“Kalau ada yang dari lampung, ada yang di Sulawesi karena ini se Indonesia, harapanya berdomisili di Kota Serang, karena tidak mungkin kalau dari lampung kerja di Serang. Jadi segera mengurus KTP di Kota Serang,” terangnya.

Mereka para CPNS juga diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang barunya serta bekerja sebaik mungkin di posisinya masing-masing.

“Kemudian kami berharap setelah SK CPNS ini diserahkan, maka bisa beradaptasi dengan lingkungan masing-masing dan bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” pungkasnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button