Kabar

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Dua Buruh Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

CILEGON, biem.co — Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka yang diketahui berinisial FR dan RA, diamankan pada Kamis (14/1/2021), di sebuah rumah di Lingkungan Cibeber Bedeng, RT 08/01 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan bersama barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok, yang didalamnya terdapat empat paket plastik bening berisi kristal, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram.

“Ada juga seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, uang sebesar Rp400 ribu, sebuah HP Merk Samsung, dan sebuah HP merek Oppo,” ungkapnya, Senin (18/1/2021). 

Terpisah, Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” jelasnya. (Arief) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button