biem.co — Proses pemilihan kepala daerah, tentu menjadi salah satu pintu harapan, agar masyarakat memiliki pemimpin yang baik, cita-cita untuk sejahtera dalam kehidupan dan penghidupan dapat tercapai.
Namun demikian, dalam perjalanannya, harapan tersebut lebih sering musnah seiring dengan buruknya sistem seleksi calon pemimpin yang dilakukan oleh partai politik. Sebagian besar partai politik lebih memilih seorang calon yang bergizi (memiliki materi) ketimbang calon pemimpin yang memiliki visi untuk membawa masyarakatnya kepada kehidupan yang lebih baik.
Pola rekruitmen pemimpin melalui gizi tersebut akan menghasilkan pemimpin transaksional, yang hanya mengerti tindakan jual beli dalam setiap perjalanan proses kepemimpinannya. Sebagaimana dalam beberapa kasus yang diungkap KPK, bahwa banyak kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, yang bermula dari jual beli proyek, jual beli kekuasaan, hingga jual beli jabatan di lingkungannya.
Padahal, masyarakat menginginkan pemimpin transformatif yang bisa membawa perubahan menuju kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat yang dipimpinnya. Dan biasanya, pemimpin transformatif tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli ‘tiket’ dari partai politik yang menetapkan harga berdasarkan jumlah kepala anggota parpol tersebut, yang menjadi anggota legislatif di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan pengalaman dari beberapa proses Pilkada, harga per anggota DPRD berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta di luar biaya operasional untuk menggerakkan mesin partai pada saat proses sosialisasi dan kampanye jelan Pilkada.
Dengan demikian, jika kita berharap munculnya pemimpin transformatif, maka masyarakat harus berusaha menyiapkan pintu masuk lain untuk melahirkan pemimpin transformatif yang diinginkan. Sementara proses munculnya kepala darah melalui jalur independen, tidak semudah melalui jalur parpol yang hanya tinggal membeli ‘tiket’ saja tanpa direpotkan dengan mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP)udalam jumlah besar dan proses verifikasi yang rumit untuk membuktikan ke-absah-anudukungan tersebut.
Sebagai bentuk upaya dari masyarakat, maka perlu digagas gerakan untuk menggalang dukungan sebagai pintu masuk bagi calon-calon pemimpin daerah yang memiliki visi transformatif, dan memiliki sifat amanah dalam mengemban kekuasaan yang dipercayakan kepada dirinya.
Gerakan ini dapat dinamakan sebagai gerakan CINTA untuk “nama daerah”. Sebagai contoh ‘Gerakan CINTA (Calon Independen Pilihan KitA) Provinsi Banten’.
Gerakan CINTA
Titik krusial pertama untuk melakukan gerakan ini adalah menetapkan lembaga trust, yakni sebuah lembaga penyelenggara gerakan yang harus mendapat legitimasi dan kepercayaan dari sebanyak mungkin masyarakat sebagai pendukung calon perseorangan (independen) yang akan diusung. Karena ketika meminta komitmen dukungan dari masyarakat, lembaga trust belum memberikan nama calon perseorangan (nama calon baru diketahui setelah melewati berbagai tahapan proses).
Dengan demikian, kepercayaan terhadap lembaga tust yang dibentuk merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki. Sebagai sebuah saran, lembaga trust yang dibuat bisa menggunakan komunitas yang sudah ada, yang memiliki jumlah anggota yang banyak.
Jika penunjukan organisasi tertentu dapat disetujui sebagai lembaga trust yang dimaksud, maka dibawah ini, penulis paparkan usulan tahapan yang harus dilakukan.
Tahapan Mabrur
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah memberi peluang untuk tampilnya calon kepala daerah yang bukan berasal dari partai politik, melainkan melalui jalur pengumpulan Kartu Tanda Penduduk atau dikenal dengan sebutan jalur independen.
Besaran persentasi KTP yang dikumpulkan sebagai persyaratan pencalonan berkisar antara 6,5% hingga 10% dari jumlah pemilih tetap yang ada pada setiap daerah. Untuk kepentingan tersebut, maka dilakukan tahapan ‘Mabrur’ (Menjaring Silaturahmi Batur dan Dulur) sebagai salah satu bagian dari Gerakan CINTA.
Tujuan dari tahapan ini adalah untuk mengumpulkan “lembar komitmen” sebagai bukti dukungan terhadap calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen yang akan diusung oleh masyarakat. Metode atau cara kerjanya adalah:
- Melakukan edukasi melalui berbagai forum (terutama media sosial) tentang perlunya keterlibatan aktif masyarakat guna membangun daerah, melalui keterlibatan aktif dalam proses kepala daerah.
- Menjelaskan peran dan posisi organisasi sebagai sebuah komunitas independen yang peduli terhadap daerahnya.
- Meyakinkan publik tentang kegiatan tahapan ‘Mabrur’ yang bertujuan mengumpulkan ‘lembar komitmen’ sebagai persyaratan guna proses pencalonan kepala daerah. Dan ‘lembar komitmen’ yang terkumpul akan disumbangkan oleh organisasi kepada figur yang dianggap layak menjadi Kepala Daerah setelah lolos dari konvensi yang diadakan oleh organisasi.
- Mekanisme pengumpulan lembar komitmen dilakukan secara berjenjang melalui operasi gandeng tangan sebagai mana yang dilakukan dalam sistem multi level marketing, dengan menjadikan anggota organisasi sebagai upline yang memiliki dua orang di kanan dan kirinya sebagai downline. Selanjutnya downline akan menjadi upline bagi anggota masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengumpulan lembar komitmen dari pihak yang memasukan pihak yang tidak benar-benar mendukung program ini karena tidak memahami secara pasti bagaimana program ini dijalankan.
- Menentukan titik pengumpulan ‘lembar komitmen’ di tempat-tempat yang mudah dijangkau dengan tagline “Manfaatkan Suara Anda untuk Masa Depan Provinsi Banten yang Lebih Baik”.
- Lembar komitmen yang terkumpul akan dipersiapkan menjadi dokumen resmi dukungan dalam bentuk KTP dan dokumen lainnya setelah terpilihnya bakal calon kepala daerah yang mendapat rekomendasi dari organisasi.
- Organisasi harus bisa memberikan jaminan bahwa KTP yang terkumpul tidak akan disalahgunakan atau diperjualbelikan untuk kepentingan jangka pendek.
Tahapan Marifat
Hasil dari operasi ‘Mabrur’ berupa Lembar Komitmen Dukungan akan digunakan untuk mendorong sosok atau figur unggulan yang merupakan hasil dari tahapan ‘Marifat’ (Menjaring Figur Amanah dan Terampil) sebagai sebuah metode seleksi yang disusun untuk menjaring figur yang mampu mengemban amanah kepemimpinan dari mayarakat dan memiliki kompetensi kepemimpinan yang telah teruji.
Figur bakal calon yang akan mengikuti kegiatan penjaringan tersebut dapat berasal atau diusulkan oleh para organisasi atau unsur masyarakat lain dengan menetapkan keterwakilan setiap lokasi organisasi yang boleh mengirimkan beberapa nama (jumlah harus ditentukan), atau organisasi menerima usulan terbuka dari semua elemen masyarakat sepanjang nama calon yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Kegiatan ini dilakukan berjenjang melalui tahapan sebagai berikut:
- Mengirim surat internal kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan berisi pemberitahuan dan undangan agar mereka merekomendasikan beberapa nama untuk mengikuti proses penjaringan dan seleksi bakal calon kepala daerah.
- Selain syarat yang sesuai dengan Pasal 7 UU no.10/2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah, maka dapat juga ditambahkan persyaratan spesifik terkait kekhususan wilayah setempat, yakni budaya dan nilai-nilai keagamaan. Sehingga akan muncul beberapa jenis persyaratan, seperti syarat administratif, syarat akademik, syarat kompetensi, syarat profetik, syarat potensi dukungan dan popularitas, dan syarat lain yang diperlukan.
- Setelah masyarakat memasukkan nama-nama yang dilampiri dengan sejumlah persyaratan, maka tim seleksi mulai melakukan pemeriksaan terhadap lampiran persyaratan dan menyusunnya berdasarkan penilaian awal kelengkapan persyaratan.
- Lalu diumumkan beberapa nama yang lolos dari seleksi administratif. Dan kepada mereka yang lolos diminta membuat semacam kertas kerja atau visi misi yang ditawarkan dalam memperbaiki keadaan di daerah.
- Setelah panitia menerima usulan visi tersebut maka dilakukan penilaian dan diurutkan sesuai perolehan nilai untuk kemudian ditetapkan siapa yang terpilih mengikuti konvensi atau pendalaman proses penjaringan.
- Nama-nama yang lolos harus memaparkan gagasannya di depan panelis yang terdiri dari tokoh-tokoh daerah setempat.
- Pendalaman yang dilakukan harus mencakup:
- Pemahaman para calon terhadap alasan dan sejarah pembentukan daerah tersebut.
- Permasalahan dan kondisi nyata yang dimiliki daerah.
- Pemahaman sosiologis struktur masyarakat daerah.
- Penamahaman budaya dan adat istiadat masyarakat daerah.
- Pengalaman dalam mengurus masyarakat dan ber-organisasi
- Psikologi pemimpin dan kepemimpinan.
- Uji integritas kepemimpinan.
- Wawasan kebangsaan.
- Pengetahuan umum terkait pemerintahan daerah.
- Dan hal lain yang diperlukan.
- Dari pendalaman tersebut akan ditentukan beberapa nama yang lolos berdasarkan kriteria panelis dan panitia.
- Dilakukan perdebatan di antara sesama peserta dengan menghadirkan tim juri sebagai penilai yang terdiri dari kalangan kasepuhan tokoh masyarakat dan profesional.
- Terpilih pasangan bakal calon yang akan diusulkan oleh organisasi dan mendapat ‘hadiah’, yakni dukungan organisasi untuk ‘memasarkan’ pemenang konvensi kepada pihak parpol atau menghibahkan lembar komitmen yang akan diubah menjadi kumpulan KTP sebagai syarat untuk maju di jalur independen.
Tahapan Maslahat
Setelah terpilih satu pasang nama yang akan diusung untuk diusulkan kepada kekuatan politik, yakni partai politik yang ada, dengan harapan mereka akan mengusung nama-nama yang diusulkan organisasi. Dan jika pihak parpol tidak tertarik sehingga tidak bersedia mengusung nama-nama yang diusulkan, maka harus dipersiapkan agenda mengusulkan calon melalui jalur independen dengan memanfaatkan KTP yang terkumpul dari hasil tahapan ‘Mabrur’.
Untuk itu, perlu kiranya direncanakan operasi ‘Maslahat’ (Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk Hasil Terbaik) sebagai bentuk keseriusan agar tidak menyia-nyiakan aspirasi masyarakat yang telah dibuktikan melalui hasil pengumpulan lembar komitmen.
Tahapan operasi ‘Maslahat’ adalah sebagai berikut:
- Menyusun dokumen dukungan yang diisi nama pasangan calon yang akan didukung oleh masyarakat pengumpul KTP.
- Mendatangi penyelenggara, yakni KPU daerah untuk berdiskusi dan meminta saran tentang pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan.
- Setelah dipastikan kelengkapan persyaratan, maka dilakukan proses pengumpulan persyaratan untuk dinilai oleh KPU derah.
- Sambil menunggu pemeriksaan dokumen persyaratan, maka dibentuk berbagai komunitas atau kelompok dengan nama nama unik sesuai nama calon yang diusung.
- Dilakukan identifikasi nama-nama pengurus atau penanggung jawab komunitas untuk mendapatkan pelatihan dasar tentang metode penjaringan massa dan pengetahuan dasar tentang proses penyelenggaraan Pilkada.
- Contoh yang bisa dilakukan adalah operasi gandeng tangan, yakni seorang yang telah menyerahkan KTP maka harus mengandeng minimal dua orang di kiri kanannya.
- Setelah ada keputusan bahwa nama pasangan calon sah untuk mengikuti Pilkada, maka dilakukan berbagai cara baik konvensional, inkonvensional ataupun cara lainnya yang bertujuan memenangkan pasangan yang diusung.
Operasi Rakib
Jika pasangan yang diusung terpilih, maka tahap selanjutnya adalah operasi ‘Rakib’ (Monitor dan Awasi Kepala Daerah Agar Kinerjanya Bermanfaat Bagi Rakyat), yakni sebuah kegiatan yang intens untuk mengawal agar kebijakan kepala daerah sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat di daerahnya.
Draft atau usulan konsep “Gerakan CINTA” ini merupakan bahan awal yang masih sangat banyak kekurangannya. Sehingga membutuhkan urun rembug dari seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap jalannya roda kehidupan dan dinamika masyarakat.
Konsep ini hanya akan terwujud bila seluruh elemen yang peduli terhadap kondisi kehidupan di daerah dapat bersatu padu dengan pemahaman yang sama tentang pentingnya kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dengan adanya kesamaan paham, maka semua pihak bersepakat untuk menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannya sebagai program jangka panjang yang akan berdampak sangat luas, bukan sekadar program jangka imah yang hanya menguntungkan diri pribadi dan golongannya saja.
Pengunaan istilah yang dipakai dalam usulan ini hanyalah agar kegiatan ini bersifat aplikatif dan praktikal, dalam arti bisa dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah gerakan. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan untuk Gerakan CINTA dalam kerangka melakukan amal kebajikan bagi kehidupan dan penghidupan yang lebih baik. (*)
Boyke Pribadi, lahir di Bandung, 25 Juli 1968. Adalah Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, Alumni Taplai Lemhannas, serta aktif menulis artikel tentang politik, ekonomi, dan pelayanan publik. Ketua Umum MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Provinsi Banten. Pernah menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) Provinsi Banten (2015-2017). Direktur komunikasi & kerjasama Banten Institute of Regional Development (BIRD). Penggagas scenario planning “Banten 2045”, Sekretaris Umum ICMI Provinsi Banten.