biem.co – Sobat biem, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).
Kendati demikian, Ketua DKPP Muhammad menegaskan, Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU bukan sebagai Komisioner KPU.
“Pak Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua, namun tetap sebagai komisioner,” katanya dikutip dari kompas.com.
Adapun pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, dalam putusannya DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Perintah tersebut dimaksudkan agar KPU segera memilih ketua baru untuk menggantikan Arief Budiman. (Eys)