Kabar

Dijatuhi Sanksi, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI dari Jabatannya

biem.coSobat biem, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

For your information, sebelumnya terjadi polemik diantara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI dengan menerbitkan surat pemecatan Evi. Tetapi surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Hingga kemudian Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button