Kabar

Dua Pembobol Toko Emas di Lebak Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

LEBAK, biem.co — Polres Lebak mengungkap kasus pencurian dengan pembobolan toko emas dan sembako ‘Sri Maju’ yang berlokasi di Jalan Raya Maja-Kopo, Kampung Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku AM di Pandeglang. Dari tersangka AM berhasil diamankan barang bukti berupa berupa 8 potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 persen seberat 17,74 gram, 35 potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 persen seberat 59,30 gram, dan 6 potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 persen seberat 2,58 gram. Barang bukti tersebut merupakan barang hasil curian,” terang Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Senin (11/1/2021).

Ade menjelaskan, dari pengakuan pelaku AM, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, yakni AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan satu pelaku lagi, F, saat ini masih menjadi buronan.

“Dari keterangan pelaku AP, barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas yang berada di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah diamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian, yakni SU dan KA. Dan dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 lempeng emas leburan seberat 394,05 gram,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap toko. Setelah berada di atap, pelaku merusak dengan cara menjebol plafon dengan menggunakan alat berupa obeng. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam toko. Pelaku berhasil menggasak emas yang berada di etalase seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp300 juta.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban-korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” ucap David.

David menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4 KUH.

“Untuk para pelaku ancaman pidana 7 tahun penjara, dan untuk penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya. (sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button