Kabar

Polres Demak Gelar Perkara KDRT Ibu terhadap Anak

DEMAK, biem.co — Polres Demak melaksanakan gelar perkara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri. Gelar perkara dilaksanakan Senin (11/1/2021) di Lobi Polres Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fahrur Rozi mengungkapkan kronologis kejadian. Hal itu bermula saat korban ditemani oleh bapak korban hendak mengambil pakaian di rumah tersangka di Desa Banjarsari RT 04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Lantaran bapak korban dan tersangka S (ibu korban) telah lama bercerai, korban meminta bantuan kepada Ketua RT dan Kepala Desa Banjarsari Haryono. Sesampainya di rumah tersangka S, korban, keempatnya masuk ke rumah, tetapi disambut oleh kemarahan yang luar biasa oleh tersangka.

Koe anak durhaka mau apa kamu ke sini? Mau cari baju kamu? Sudah saya buang dan saya bakar,” umpat tersangka, seperti dijelaskan Kasatreskrim.

Tersangka kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak dan memukul. Meskipun telah dilerai oleh bapak korban, Ketua RT dan Kades, tersangka tetap merangsak. Untuk menghindari amukan tersangka, mereka lalu pergi menuju mobil yang terparkir. Namun, tersangka masih terus mengejar korban.

Menurut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kasus ini sudah lama dan bukan masuk dalam perkara besar.

“Namun kerena ada unsur lain, sehingga sudah tiga kali melakukan mediasi oleh pihak Kepolisan, tetapi tersangka tidak mau,” terangnya.

“Selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan dan berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Pasal 21). Kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan minggu depan,” pungkasnya. (yadi/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button