Kabar

Kapolres Cilegon Klaim Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda dari Narkoba

CILEGON, biem.co – Keberhasilan jajaran Satnarkoba Polres Cilegon dalam mengungkap sindikat perdagangan narkoba jenis sabu yang ditemukan di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, seberat 13,8 kilogram, patut diberikan apresiasi.

Dengan digagalkannya upaya dari sindikat narkoba jaringan internasional tersebut, dipastikan memberikan imbas positif terhadap perlindungan generasi Indonesia agar tak terjerumus peredaran obat-obatan haram.

Narkoba senilai Rp13,8 miliar yang hendak diedarkan di Pulau Jawa ini diklaim dapat melindungi 300 ribu lebih generasi muda Indonesia, terutama di wilayah Kota Cilegon dan sebagian Kabupaten Serang yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Jadi, kalau kita mau menghitung-hitung, kita sudah menyelamatkan separuh dari generasi muda di Cilegon dan sebagian Kabupaten Serang. Kita bayangkan seandainya 13 kilogram ini lolos dari pengawasan petugas dan beredar di masyarakat, kita tidak tahu generasi kita 10-15 tahun ke depan seperti apa,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka serta melumpuhkan satu tersangka lain yang hendak melawan ketika penangkapan.

Kedua tersangka ZE dan AP berhasil ditangkap, sementara MS nyawanya tak tertolong usai terlibat perlawan dengan petugas yang hasilnya MS ditembak Polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Innova BM 1725 DU milik tersangka beserta 13,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Barang-barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan di Pulau Jawa pada saat pergantian tahun.

Kapolres Cilegon juga mengungkapkan, harga sabu-sabu itu apabila lolos dari pengawasan petugas dan beredar di masyarakat melalui pasar gelap.

“Satu paketnya ini Rp1 miliar, jadi kalau 13,8 berarti Rp13,8 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button