Kabar

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 13,8 Kg Sabu dari Sindikat Internasional

CILEGON, biem.co – Jajaran Kepolisian gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram yang hendak diedarkan di Pulau Jawa.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Cilegon mengatakan, pengungkapan itu berawal dari temuan sebuah paket buah alpukat mencurigakan di sebuah warung makan di Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Jumat (1/1/2021) lalu saat pelaksanaan kegiatan pengamanan libur natal dan tahun baru.

“Isinya 13 paket, berat brutonya 13,8 kilogram. Setelah dicek, dibuka sebagian, diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Usai mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya langsung membentuk tim khusus dengan meminta bantuan dari Polres Serang Kota untuk mengungkap temuan paket sabu-sabu itu. Selain itu, aparat juga memeriksa sejumlah saksi terkait temuan barang mencurigakan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, barang berasal dari Sumatera,” ujarnya.

Pada Sabtu (2/1/2021), Polisi berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka yang tengah diburu. Tersangka berinisial ZE (30) ditangkap di daerah Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan AP (34) ditangkap di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, tim kembali ke daerah Tanah Datar untuk menangkap MS (35) yang sempat kabur dari kejaran petugas. MS yang diketahui buronan Polisi itu sempat melawan ketika hendak dilakukan penangkapan. Karena mengancam keselamatan Polisi, MS akhirnya dihadiahi timah panas. Namun sayangnya, nyawanya tak tertolong saat dirujuk ke rumah sakit.

“MS berusaha merebut senjata api milik petugas ketika hendak ditangkap, kemudian petugas melaksanakan sesuai SOP peringatan, setelah itu melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil dilumpuhkan,” imbuhnya.

Adapun motif yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mengirimkan paket berisi sabu-sabu ke wilayah Provinsi Banten untuk disebarkan atau diperdagangkan di Pulau Jawa.

Sementara di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza mengatakan, barang-barang haram itu berasal dari Cina yang diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera.

“Kemungkinan kalau kita lihat dari kemasan tulisannya berasal dari Cina. Sasarannya mungkin semuanya terbesar di kita Pulau Jawa,” kata AKP Dedi Mirza, Kasat Narkoba Polres Cilegon.

Selanjutnya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diancam kurungan penjara seumur hidup berdasarkan pasal yang berlaku. (Arief) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button