PANDEGLANG, biem.co — Seorang pria bernama Raiman (60) tewas di tangan keponakannya sendiri, HD (38), setelah ditikam oleh sebilah pisau di bagian dada. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (05/01/2020) pukul 13:30 WIB, di kediaman korban di Kampung Kadugadung, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Penusukan itu bermula saat tersangka HD sedang merebus air di rumah korban, lalu korban meminta dibuatkan kopi kepada sang istri. Kemudian, sang istri mencari air panas ke rumah bibinya yang tidak jauh dari rumah korban.
Setelah kembali ke rumahnya dengan membawa kopi, korban Raiman komplain karena terlalu lama dibuatkan kopi. Belum sempat sang istri menjawab, tersangka HD langsung memotong pembicaraan tersebut dan terjadilah pertengkaran.
Tersangka HD kemudian mengambil sebilah pisau yang terselip di dinding dapur rumah korban, lalu menikam sang paman di bagian ulu hati. Tak cukup di situ, korban pun dihantam oleh sebilah kayu di bagian kaki kiri yang mengakibatkan korban terjungkal dan tewas.
Tersangka HD mengaku tersulut emosi ketika korban Raiman menegur tersangka karena menggunakan kompor yang harusnya digunakan untuk merebus air oleh istrinya. Akhirnya, tersangka terlibat adu mulut dengan berakhir penusukan terhadap korban Raiman.
“Awalnya adu mulut dulu, karena paman saya menghampiri saya mau memukul. Saya langsung mengambil pisau dan menusuknya satu kali di bagian ulu hati,” kata HD, saat ditemui di Polres Pandeglang, Rabu (6/1/2020).
Setelah kejadian itu dirinya hanya duduk di depan rumah pamannya sembari melamun. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Ya, dibilang menyesal, sih, saya menyesal. Cuma mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Muhammad Nandar membenarkan adanya kasus pembunuhan terhadap korban Raiman oleh keponakannya sendiri. Kini, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang ia gunakan saat melakukan pembunuhan kepada pamannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Setelah kejadian, anggota langsung ke lokasi, dan pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Pandeglang beserta barang bukti,” singkatnya. (sopian)