Kabar

Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Terkait FPI Bukan untuk Pers

biem.co Sobat biem, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan jika Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan pada insan pers dan media massa.

Polri memastikan jika kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional sepanjang pemberitaan yang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik.

Adapun penegasan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang pada poin 2d berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.

Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini. Berikut isinya:

  1. Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media;
  2. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional;
  3. Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan;
  4. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan;
  5. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button