KOTA CILEGON, biem.co — Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (2/1/2021).
Untuk itu, pihaknya senantiasa bahu-membahu bersama TNI dan Pemerintah untuk selalu bersinergis dalam memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan kegiatan patroli bersama.
“Penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindak lanjuti oleh Maklumat, akan kami laksanakan. Kami Polres Cilegon berserta jajaran, bersama TNI dan Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” tandasnya.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Dimana salah satu poin menyebutkan, bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kapolri juga mengingatkan, agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” poin lain yang disebutkan dalam Maklumat Kapolri. (Arief)