JAKARTA, biem.co – Sobat biem, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebanyak Rp 120,3 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi asset.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan kinerja KPK dalam satu tahun terakhir dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube KPK RI pada akhir tahun lalu, (30/12/2020).
“Selain berkontribusi PNBP, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun,” katanya.
Lebih lanjut Firli mengungkapkan, terkait anggaran KPK, hingga 21 Desember 2020 realisasi anggaran mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar dari pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 920,3 miliar.
“Kami berharap laporan keuangan KPK tersebut mendapat predikat tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tandasnya. (Eys)