Kabar

Asyik Nenggak Miras, Dua ASN Terjaring Razia Bersama 4 Wanita Pemandu Lagu

KOTA SERANG, biem.co — Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten, bersama Kodim 0602/Serang, dan Satpol PP Kota Serang, menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu, 30 Desember 2020 dini hari, kemarin.

Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dengan sejumlah botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.

“Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan  ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan  dengan kepala OPD-nya,” kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, dikonfirmasi Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, ditengah massifnya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

“Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internal,” ujarnya.

Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut.

Kepada pengunjung, petugas juga meminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.

Secara tegas Kabagops meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun, untuk menutup tempat usahanya.

“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button