biem.co – Sobat biem, Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi dan organisasi masyarakat (ormas). Hal itu diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Menko Polhukam didampingi oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej serta lima Jenderal yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal (Purn) Moeldoko.
Wakil Menkumham yang membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sementara Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah melarang semua aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Dengan begitu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” sambungnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan instruksi pimpinan FPI Rizieq Shihab. “Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugito menyebut, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta sesegera mungkin. “Insyaallah secepatnya,” tandasnya. (Eys)