LEBAK, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal menutup akses jalan menuju Alun-alun Rangkasbitung dan kawasan Balong Ranca Lentah. Penutupan akses jalan tersebut dimulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno mengatakan, penutupan jalan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam pergantian tahun baru di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Maka dari itu disepakati seluruh akses jalan menuju Alun-alun Rangkasbitung dan Balong Ranca Lentah akan ditutup pada malam pergantian tahun,” ujar Tri, Rabu (30/12/2020).
Ia menjelaskan, akses jalan menuju dua kawasan tersebut akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
“Penutupan jalan menyesuaikan dengan imbauan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kapolri yang melarang kerumunan dan pesta perayaan pada malam tahun baru,” ucapnya.
Lebih rinci, Tri mengungkapkan ada 13 titik persimpangan yang ditutup dan arus lalu lintas dialihkan menuju selain dari persimpangan tersebut.
“Persimpangan tersebut, yakni Simpang Aweh, Jembatan Keong, Yaspati, Simpang Cpm, Pengadilan, Simpang Samsat Lama, Kampung Baru 1, Gedong 10, Sentral, Simpang BRI, Simpang Balong dan Simpang Kapugeran,” pungkasnya. (sandi)