biem.co – Sobat biem, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias GA sebagai tersangka kasus video asusila, Selasa (29/12/2020). Selain GA polisi juga menetapkan teman prianya yakni berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut.
Menanggapi penetapan itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati angkat bicara. Ia menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu. Hal itu lantaran video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” katanya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Maidina menuturkan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” tambahnya.
Maidina justru meminta penyidik untuk fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke public bukan kepada model dalam video pornografi itu. “Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” jelasnya.
For your information, GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (Eys)