JAKARTA, biem.co – Sobat biem, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias GA sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Selain Gisel, polisi juga menetapkan teman pria Gisel yakni berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut.
Adapun penetapan itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti, petunjuk keterangan saksi ahli serta pengakuan dari GA sendiri.
“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media.
Baca Juga
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur, yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.
“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” tambahnya.
For your information, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara. (Eys)