LEBAK, biem.co — Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Januari 2021. Namun, Pemkab Lebak tidak mengeluarkan pedoman baru di PSBB Jilid 4 yang hanya berlangsung 15 hari.
Pedoman PSBB masih mengacu pada Perbup Nomor 87 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup Nomor 90 Tahun 2020. Artinya, jika mengacu kepada pedoman tersebut, ada sejumlah aktivitas yang masih dilarang. Salah satunya sektor pariwisata yang masih harus ditutup.
Mumu Mahmudin, Pengelola wisata Pantai Bagedur mengatakan, meski dengan berat hati, pihaknya menerima keputusan tersebut.
“Ya, terpaksa kami harus mengikuti aturan pemerintah daerah yang memperpanjang PSBB,” kata Mumu, Jumat (25/12/2020).
Ia menjelaskan, dampak ditutupnya objek wisata bukan hanya berimbas pada pengelola. Namun, juga menyebabkan para pelaku usaha di lokasi wisata ‘gigit jari’ karena tak ada penghasilan.
“Bukan hanya kami pengelola, tapi mereka para pedagang juga terkena imbasnya. Padahal, mereka sudah mempersiapkan barang dagangan untuk malam Tahun Baru,” ujarnya.
Mumu menambahkan, di masa kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB), para pengelola wisata sudah sangat menerapkan protokol kesehatan, ditambah lagi di masa pandemi, kunjungan wisatawan tidak membludak seperti kondisi normal.
“Sebenarnya pengunjung tidak membludak seperti saat situasi normal, jadi tidak akan menimbulkan kerumunan,”pungkasnya. (Sandi)