KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap empat. Penetapan perpanjang PSBB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020.
“Menetapkan perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulisnya.
Perpanjangan PSBB tahap empat dilakukan dengan pertimbangan karena masih adanya sejumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif di seluruh daerah yang ada di Provinsi Banten.
Dengan pertimbangan tersebut, Gubernur Banten mengeluarkan SK perpanjangan PSBB tahap empat dengan kurun waktu satu bulan ke depan terhitung sejak tanggal 20 Desember 2020.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, pemerintah di setiap daerah yang ada di Provinsi Banten diwajibkan untuk melakukan perpanjangan PSBB.
“Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” pungkasnya. (ajat)