PANDEGLANG, biem.co – Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02 Thoni Fahtoni Mukson dan Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) menolak hasil pleno, bahkan pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum, karena pihaknya menduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020.
Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukhson menyampaikan usai dilakukan pleno tingkat Kabupaten, pihaknya menolak hasil tersebut.
“Tepat seminggu paska pencoblosan, bahwa sama-sama tahu kemarin pleno resmi saksi 02 tidak menandatangani, artinya bahwa pemilihan sudah berlangsung, namun kami meyakini terjadi kecurangan, termasuk netralitas ASN,” kata Thoni, saat conference pers, di salah satu cafe di Pandeglang, Rabu (16/12/2020).
Pihaknya resmi mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini pihaknya masih perbincangkan terkait dengan selisih. Kemudian selain itu, pihaknya juga telah melaporkan Bawaslu kepada Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kami melihat bahwa Bawaslu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Perundang-undangan, kita juga menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan etika komisioner,” ujarnya.
Dengan munculnya pemungutan suara ulang di Desa Pasirmae, dirinya berasumsi bahwa dari keseluruhan TPS bisa jadi ada potensi pelanggaran, mulai dari pencoblosan ganda.
“Tidak menandatangani ini berarti kami jelas menolak hasil pleno, mulai dari saksi kami di Kecamatan sampai ke Kabupaten tidak menandatangani hasil plenonya,” terangnya.
Salah satu tim advokat Paslon 02, Nandang menyampaikan, bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum, mulai dari pelaporan kepada DKPP dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah jelas bahwa menolak atas hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Pandeglang, kami melakukan upaya hukum, mulai dari ke DKPP dan ke PTUN, untuk ke MK masih dalam pembahasan, untuk saat ini kami melakukan upaya hukum di Pengadilan Pandeglang. Dan sekarang masih mediasi,” tuturnya.
Setelah dilakukannya pelaporan, pihaknya diarahkan untuk menempuh jalur damai, namun dirinya meyakini tidak akan mengarah kepada damai.
“Dimungkinkan saja pada saat mediasi itu ada upaya-upaya damai, tapi kami rasa kalau mengarah kepada upaya damai tidak ke arah sana, karena pelanggaran itu tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.
Ketua Tim Advokasi Thoni-Imat, Eli Mulyadi mengatakan, paska ditetapkan hasil pleno oleh KPU Pandeglang, tim pemenangan Paslon 02 tidak mengalami gejolak perpecahan, namun menjadi kekuatan dan semangat untuk membuktikan kebenaran.
“Bahwa hari ini Paslon 02 termasuk tim pemenangan dan tim kuasa hukum, dalam hal ini kami menyampaikan bahwa masih kompak tidak ada perpecahan,” pungkasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, kaitan dengan persoalan tidak ditandatangani berita acara pleno tingkat kabupaten, bukan berarti tidak menggugurkan dari hasil pleno. Sebab, para saksi di tingkat TPS sudah menandatangani.
“Saksi dari masing-masing paslon tidak ada persoalan, tapi memang dari paslon 02 tadi keberatan soal hasil. Dan untuk soal tandatangan ini tidak akan menggangu terhadap persolaan legitimasi atau keabsahan berita acara. Walaupun ada saksi yang tidak menandatangani bukan berarti tidak sah, tetap menjadi berita acara yang sah,” singkatnya.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, dari 35 kecamatan, dengan data yang masuk 100 persen dari total 2.243 TPS, yang tersebar di 339 Desa/Kelurahan.
Untuk perolehan suara Paslon nomor urut 01, Irna-Tanto sebanyak 389. 367 suara. Sedangkan untuk perolahan suara Paslon nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara. Jumlah suara sah 612.587 suara, suara tidak sah 20.416 suara dan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 633.003 suara. (sopian)