Kabar

Disparbud Cilegon Tetapkan Lima Cagar Budaya

CILEGON, biem.coSobat biem, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon menetapkan lima cagar budaya. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan diskusi penetapan cagar budaya yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (14/12/2020).

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kota Cilegon, Tini Suswantini menjelaskan bahwa di Kota Cilegon sendiri ada 30 cagar budaya yang masuk dalam kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

“Cagar budaya di Kota Cilegon itu sebenarnya banyak, tapi baru lima yang ditetapkan atas dukungan dari tim ahli cagar budaya Provinsi Banten,” ujar Tini.

Adapun cagar budaya yang ditetapkan tersebut, kata Rini, berupa tiga bangunan rumah peninggalan Belanda di daerah Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, dan Stasiun Cigading di Jalan Raya Anyer-Cilegon serta Stasiun Kerenceng.

Kendati demikian, Rini mengatakan, Museum Cilegon saat ini belum menjadi skala prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalo museum itu belum masuk skala prioritas saat review RPJMD tahun 2019-2021,” katanya.

Rini berharap ke depannya Rumah Dinas Wali Kota Cilegon bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Supaya tidak banyak yang hilang sehingga mengurangi eksistensi dari cagar budaya itu sendiri,” pungkasnya. (arif)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button