Opini

Ari Setiawan: 9 Desember; Harkodia dan Spirit Antikorupsi di Pilkada

biem.co — 9 Desember, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), hal ini setelah Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003 menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, juga secara rutin menggelar peringatan Harkodia setiap tahunnya dengan tema-tema berbeda. Tahun 2020 ini tema yang diusung dalam peringatan hari antikorupsi di Indonesia adalah ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi’. Tujuannya adalah memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi.

Pada momen Harkodia tahun 2020 ini, di Indonesia juga bersamaan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang mana tepat tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Wali Kota) dan 224 Kabupaten (Bupati) dilaksanakan pemungutan suara untuk menentukan Kepala Daerah lima tahun ke depan.

Kepala Daerah yang nantinya terpilih merupakan pemimpin masing-masing daerahnya, yang dipilih secara langsung oleh masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tentunya harapan dari setiap pemilih atau masyarakat terhadap para pemimpin yang terpilih adalah dapat menjalankan tugas dengan amanah, sehingga mampu membawa daerahnya masing-masing ke arah yang lebih baik.

Penyelenggaraan Pilkada 2020

Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, di mana Pilkada diselenggarakan dalam kondisi seluruh dunia dilanda musibah besar penyebaran Covid-19.

Dengan potensi penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada, maka Penyelenggara Pemilihan membuat skema yang berbeda pada saat pemungutan suara, tujuannya untuk menghindari penyebaran Covid-19 di TPS.

Paling tidak ada 12 hal berbeda yang dilakukan pada Pilkada 2020 dan tidak ditemukan di Pilkada sebelumnya. 12 hal tersebut di antaranya adalah;

1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang
2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih
3. Pemeriksaan suhu tubuh, bagi mereka pemilih yang memiliki suhu diatas normal akan disediakan bilik khusus
4. Wajib menggunakan masker
5. Melakukan disinfeksi rutin di TPS
6. Pemilih akan diberikan sarung tangan untuk mencegah penularan saat mencoblos
7. Penyediaan tempat cuci tangan portable di setiap TPS
8. Membekali petugas dengan alat pelindung diri (APD)
9. Dilarang berdekatan di dalam TPS atau menjaga jarak
10. Tidak bersalaman
11. Pelindung wajah
12. Model tinta yang digunakan berubah menjadi tinta tetes.

12 hal tersebut merupakan upaya agar penyebaran Covid-19 bisa diatasi pada saat di TPS. Selain penerapan 12 langkah di TPS, untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada aman dan sehat, seluruh personel penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai dengan TPS telah menjalani serangkaian tes kesehatan dan tindaklanjut sesuai dengan protokol Covid 19, sehingga pada saat pelaksanaan Penyelenggara sudah dalam posisi sehat dan aman.

Jurdil Sebagai Asas Antikorupsi

Asas jurdil merupakan asas yang muncul bersamaan dengan semangat reformasi, karena sebelum reformasi kita hanya mengenal asas LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia). “Jurdil” sendiri merupakan singkatan dari “jujur dan adil”.

Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

Sementara asas “adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu/pemilihan dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu/pemilihan.

Asas jujur dan adil di dalam Pemilu sejalan dengan semangat antikorupsi, di mana jujur memiliki makna kesatuan kata dan perbuatan dan jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial.

Begitu juga dengan semangat adil, yang tidak berat sebelah, tidak memihak salah satu, dan membeda-bedakan golongan tertentu merupakan penentu sebuah penyelenggaraan Pilkada yang bebas dari korupsi dan mendorong tingkat kepercayaan publik terhadap hasil.

Pemimpin yang Harus Diteladani

Semakin sulit bagi kita menemukan sosok pemimpin antikorupsi yang bisa dijadikan teladan. Belum lama ini kita dibuat kaget dengan ditetapkannya dua pimpinan kementerian sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum bebas dari praktik koruptif hampir di semua lini.

Pemimpin yang bisa dijadikan teladan mungkin bisa jadi banyak, tapi menurut saya the one and only Al-Amin Nabi Muhammad SAW adalah sosok pemimpin yang penuh dengan keteladanan yang harus dicontoh.

Bulan lalu kita baru saja memperingati hari kelahirannya, dan Al-Quran menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah teladan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS al-Ahzab [33]: 21).

Nabi Muhammad SAW merupakan sosok pemimpin yang paling berpengaruh sepanjang sejarah kehidupan umat manusia. Hal ini diakui oleh Michael Hart seorang penulis Barat dalam bukunya ‘The 100, a Rangking of The Most Influential Persons in History’. Dengan sangat objektif ia menempatkan Nabi SAW sebagai orang paling berpengaruh dalam sejarah.

Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang berupa sidiq (jujur), amanah (terpercaya), fathonah (pintar), dan tablig (informatif), juga patut dan bahkan harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang akan menjadi tumpuan harapan masyarakat banyak.

Sifat sidiq (jujur)diperlukan bagi seorang pemimpin agar masyarakatnya tidak putus asa dengan mengharapkan sesuatu dari pemimpinnya yang selalu membohonginya. Sifat amanah atau dipercaya juga sangat diperlukan bagi seorang pemimpin agar harapan masyarakat kepadanya tentang program-program kesejahteraannya dapat direalisasikan.

Demikian juga sifat fathonah atau cerdas sangat diperlukan bagi seorang pemimpin. Bisa dibayangkan apabila seorang pemimpin itu tidak cerdas, bagaimana dengan masa depan masyarakat dan organisasi/bangsa dan negaranya? Kecerdasan merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam rangka menjalankan roda kepemimpinannya, di samping dapat mengatasi segala permasalahan yang muncul dengan cerdas dan bermanfaat bagi umat dan masyarakatnya.

Sementara, itu sifat tabligh atau memberikan informasi yang tepat dan benar serta tidak pernah menyembunyikan sesuatu yang seharusnya disampaikan kepada umatnya. Sifat ini sangat diperlukan dalam rangka transparansi menuju kepemimpinan yang baik dan bersih.

Semoga Pilkada yang diselenggarakan tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia membawa semangat perubahan yang sama sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang berakhlak mulia (antikorupsi). Dan pelaksanaannya berjalan dengan aman dan sehat serta Covid-19 bisa segera hilang dari dunia. Aamiin. (*)


Ari Setiawan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button