Kabar

150 Bangunan Liar di Pinggir Rel Kereta Ditertibkan KAI Daop 1 Jakarta

JAKARTA, biem.co — Sobat biem, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menertibkan 150 bangunan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari 150 bangunan 42 diantaranya merupakan Kafe. PT KAI menertibkan lantaran pembangunan dilakukan di atas tanah  yang masih milik PT KAI.

Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chaerunisa mengatakan, penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya. Penertiban dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”, ujarnya kepada biem, Selasa (08/12/2020).

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Jumlah personil yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat. Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button