PANDEGLANG, biem.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memeriksa Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Wawan Sofwan. Wawan diperiksa atas dugaan jual beli kuota haji dan dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun 2019.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono mengakui, adanya pemanggilan kedua Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang, Wawan Sofwan untuk kembali dimintai keterangan atas dugaan itu.
“Tadi selama empat jam, dari jam 10 pagi hingga jam 2 siang Kasi Haji Kemenag Pandeglang, Bapak Wawan dimintai keterangan, dengan 22 pertanyaan yang telah kami ajukan kepada dirinya,” kata Ario, usai memeriksa Wawan di Gedung Kejari Pandeglang, Senin (7/12/2020).
Untuk mendalami kasus ini, Kejari Pandeglang akan meminta keterangan pihak lainnya, termasuk bawahan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang.
“Selain dimintai keterangan yang bersangkutan juga tadi membawa data yang sebelumnya telah kami minta guna langkah lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pemanggilan kepada bawahan dari Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang,” tuturnya.
Dihubungi via telepon seluler, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang, Wawan Sofwan membenarkan, jika hari ini dirinya datang ke Kejari Pandeglang.
“Ya, betul tadi ke kejaksaan, menjelaskan terkait dengan alur uang dan yang berkaitan dengan jemaah haji, udah itu doang,” singkat Wawan. (red)