Kabar

JRDP Cilegon Beberkan 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Pilkada

CILEGON, biem.co — Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Cilegon membeberkan 10 titik wilayah yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan tindakan kecurangan Pilkada. Hal itu disampaikan Juru Bicara JRDP Cilegon, Cacat Irfanudin pada konferensi pers yang dilakukan di salah satu kafe, Jumat (4/12/2020).

Adapun 10 wilayah yang dianggap rawan tindak kecurangan oleh JRDP, di antaranya:

1. TPS 12 Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil
2. TPS 5 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon
3. TPS 14 Kelurahan Kebun Dalem, Kecamatan Jombang
4. TPS 9 Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber
5. TPS 23 Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol
6. TPS 10 Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak
7. TPS 15 Kelurahan Sepu, Kecamatan Ciwandan
8. TPS 6 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan
9. TPS 1 Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta
10. TPS 5 Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta

“Sebelumnya, JRDP sudah melakukan pemantauan dan kajian dengan pihak-pihak yang ahli dan paham. Dan kami juga datanya tidak sembarang data begitu, ada sumber akurat terkait ini,” ujar Koordinator JRDP, Risky Putra Sandika.

Namun kata Rizky, JRDP bukan hanya fokus pada 10 TPS tersebut, akan tetapi masih banyak TPS lain yang juga rawan.

“Tapi, memang 10 TPS ini yang kami sampaikan masuk dalam kategori rawan. Kami juga menghindari dan mencegah jangan sampai terjadi politisasi protokol kesehatan,” jelasnya. (arif)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button