biem.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi (hadiah) dalam ekspor benur (benih lobster) atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Gratifikasi yang berindikasi suap merupakan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi biasanya dilakukan agar seseorang mudah mencapi tujuannya dengan motif mempengaruhi keputusan seseorang yang mempunyai kontrol terhadap sesuatu dan mempunyai wewenang yang melekat pada jabatannya dan sumber daya lain karena sesuatu yang dikendalikan atau dikuasai penerima.
Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya.
Pemberian gratifikasi ditentukan oleh pihak yang terlibat baik itu si pemberi maupun si penerima tentang jumlahnya bentuknya dan penguasaan untuk memanfaatkan kekuasaan lembaga Negara atas kepentingan bisnis pihak lain yang menjalin hubungan dengan pemegang kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan.
Di dalam masyarakat yang berkembang saat ini, suap dikemas dalam bahasa yang lebih halus seperti dana taktis, balas jasa, uang simpati, uang lelah ataupun istilah lainnya di satu sisi dengan adanya norma hukum Negara yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang bersih dan berintegritas agar berwibawa.
Di lain sisi masyarakat belum siap untuk menerapkan norma hukum yang berlaku di masyarakat karena adanya budaya memberi dan menerima.
PENEGAKAN HUKUM
Penangkapan Edhy Prabowo menunjukan bahwa Lembaga KPK telah menegakan hukum khususnya di bidang pencegahan korupsi tanpa adanya intervensi pihak manapun, sekalipun Edhy Prabowo seorang menteri yang mempunyai akses politik yang tidak bisa dianggap remeh, dan penegakan hukum yang telah dijalankannya betul-betul telah menegakan rule of law.
Apakah dengan banyaknya OTT yang dilakukan oleh KPK ini bisa dijadikan indikator keberhasilan KPK atau sebaliknya, dan membuat efek jera terhadap masyarakat untuk takut melakukan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum untuk kasus-kasus suap tak sebatas menciptakan peraturan yang rinci sistematis tetapi bagaimana masyarakat merasa terpasang dalam isi hukum itu.
Penegakan hukum harus tetap dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) karena belum tentu seseorang itu bersalah sebelum diproses oleh pengadilan yang berjenjang sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (red)
Penulis adalah Akademisi di Universitas Primagraha.
Luar biasa… Kasus korupsi adalah PR besar bagi Indonesia karena memang tindakan tersebut cukup meresahkan dan merugikan bagi bangsa dan negara.. akan tetapi pemerintah sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakan sehingga para pejabat yang melakukan tindakan korupsi ini berani dan berkali-kali mengulang tindakan tersebut tanpa adanya efek jera.. inilah mengapa sudah sepatutnya pemerintah harus melakukan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak korupsi..
Sekian,
Serang, 14 juni 2021