KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun 2021 mendatang akan menerapkan kebijakan baru tentang pakaian aparatur sipil negara (ASN) pada saat bekerja. Kebijakan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2020.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya para ASN selalu mengenakan batik nusantara saat melaksanakan dinas, kebijakan mendatang, seluruh ASN diharuskan mengenakan Batik Bedug, Batik Sate Bandeng, Batik Menara, Batik Alamadad, Batik Paduraksa, dan Batik Saung Patok yang merupakan batik khas Kota Serang.
“Kami dari Pemerintah Kota Serang mengadakan kegiatan sosialisasi pakaian dinas dan pakaian batik daerah Kota Serang, ini sesuai dengan aturan pada saat ini Permendagri Nomor 11 tahun 2020,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin usai memberikan sambutan dalam sosialisasi, Rabu (2/12/2020).
Ia menegaskan, kebijakan baru penggunaan batik bagi para ASN ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2021 mendatang.
“Insya Allah di tahun 2021 ini, di awal tahun sudah diberlakukan. Sanksi tidak ada, hanya mungkin malu sendiri,” tutupnya. (ajat)