Kabar

Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Akan Periksa Bawaslu Tangsel

JAKARTA, biem.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/XI/2020, Senin (30/11/2020) pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, yaitu Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V. Mereka diadukan oleh Dahlan Pido.

Dalam pokok aduannya, Dahlan Pido mendalilkan para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang merupakan paslon untuk Pilkada tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Banten. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button