LEBAK, biem.co — Rencana penyedotan pasir emas di pesisir Bayah yang dilakukan oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) ditolak oleh warga dan nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB).
Rencana penyedotan pasir emas tersebut diketahui warga pada saat diadakan sosialisasi yang dilakukan oleh PT GMC di Hotel Pada Asih II, Kamis (19/11/2020).
Ketua FKMPNB, Ago mengatakan, ia sangat menyayangkan bahwa sosialisasi tersebut tidak mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat di sekitar pesisir pantai, walaupun sudah tersebar surat persetujuan yang diwakilkan oleh tiga organisasi nelayan di Bayah, Panggarangan, dan Cihara.
“Perihal rencana ini, saya rasa bukan saja persoalan yang hanya berurusan dengan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, akan tetapi juga dengan masyarakat umum, yang tidak terpisahkan dari pemanfaatan pantai dan laut ini. Apalagi visi-misi Bupati Lebak yang sekarang meningkatkan potensi pariwisata, dan salah satu unggulannya adalah wisata pantai. Terus kalau pantainya rusak, mau apa yang dipromosikan?” tegas Ago.
Ago menjelaskan, perihal rencana penambangan emas yang diperkirakan mencapai 28 ton ini bukan saja perihal pemasukan terhadap pendapatan daerah (ekonomi). Jauh lebih penting dari itu, adalah memikirkan persoalan sosial, kelestarian lingkungan baik biotik maupun abiotik.
“Seharusnya juga pemerintah melihat potensi ini dengan tidak mengeksploitasi, tetapi bagaimana penghasilan didapat dengan tidak merusak lingkungan. Itu PR besar, karunia yang diberikan Tuhan berupa sumber daya alam di Banten Selatan harus dilihat sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk bisa berdampingan dan selaras dengan kehendak alam,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, jika izin pertambangan pasir laut bukanlah kewenangan pihak kabupaten, akan tetapi kewenangan provinsi.
“Untuk mengeluarkan amdal kami tidak pernah dilibatkan. Jadi, tolong tanyakan ke sana bagaimana prosesnya, kalau untuk pertambangan pasir kami masih evaluasi, tapi kalau laut bukanlah kewenangan kami,” terang Iti.
“Kami sudah melayangkan surat untuk diberikan jawaban terkait dengan pelaksanaan ini yang dilakukan oleh Distamben Provinsi Banten,” sambungnya.
Iti menjelaskan, Dinas PTSP juga sudah menyampaikan bahwa temuan itu hasil tracking Pemkab Lebak dari aduan masyarakat. Kemudian, Pemkab melakukan tracking karena tidak merasa memberikan rekomendasi apapun, seperti izin eksplorasi dan eksploitasi tambang di laut tersebut.
“Apalagi dengan prediksi BMKG yang mempridiksi akan terjadi megathrust, saya sangat tidak setuju, ini saja membahayakan. Apalagi itu dilakukan penambangan. Kita berharap tidak terjadi apa-apa di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (sandi)