KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat setidaknya ada 22 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. Dari kejadian tersebut, 5 orang di antaranya meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 13 orang luka ringan.
Nah untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak PT KAI menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL nomor 50 Stasiun Kebayoran, pada Kamis (26/11/2020).
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto.
Dalam kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan berkala ini juga turut menggandeng intansi keamanan setempat dan pecinta Kereta Api.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian stiker imbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang. Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan pembagian masker bagi para pengendara.
Seperti diketahui pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap telah membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.
Untuk informasi bagi masyarakat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, sebagaimana dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa ketentuan seperti, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api; dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.
Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga pelintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Pengendara juga wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang. (ajat)