KABUPATEN LEBAK, biem.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, memastikan jika Hotel Coral Guest House yang berlokasi di Kecamatan Bayah hingga saat ini belum berizin.
Selain belum memiliki izin operasi hotel, Hotel Coral Guest House juga diduga melanggar aturan tentang sempadan pantai.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Muhamad Yosef Holis mengatakan, jika pengelola hotel tersebut sudah ditegur oleh pihak Satpol PP Lebak, karena sampai saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, bahkan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk hotel tersebut. Karena tanah yang dibangun hotel tersebut masih tanah sengketa.
“Benar bahwa hotel tersebut belum memiliki izin, dan kita pun tidak akan memberikan izin, karena tanahnya masih bersengketa, bahkan menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak bahwa bangunan hotel tersebut melanggar garis sempadan pantai,” ujar Yosef.
Ia menjelaskan, bahwa pada prinsifnya DPMPTSP selalu mendukung kepada para pengusaha yang akan berinvestasi di Lebak. Akan tetapi, untuk para investasi harus selalu mematuhi prosedur yang ada di Kabupaten Lebak.
“Selama syaratnya lengkap dan tidak melanggar aturan, kami pastikan akan mengeluarkan izin kepada para pengusaha,” ucapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak Teguh Eko mengatakan, bahwa tahun lalu pengelola Hotel Coral Guest House sudah mengajukan izin pada Dinas terkait, namun pihak hotel lupa sudah sejauh mana progres perizinannya, karena ada beberapa ketentuan dalam pemanfaatan lahan dipinggir pantai atau sempadan pantai. (sandi)