Kabar

Modus Beli Makanan untuk Curi Motor, Warga Pandeglang Diringkus Polisi

KOTA SERANG, biem.co Sobat biem, Polsek Walantaka Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dibawa kabur oleh pelaku berinisial S (40).

S yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Maryono berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/46/XI/2020/Sek. Walantaka tanggal 15 November 2020, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, RT 01 RW 08, Kecamatan Bojong Gede, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 19 November 2020 dinihari.

Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar, bahwa unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario. Korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 15 November 2020. Dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 19 November 2020,” jelasnya, Sabtu (21/11/2020).

“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban M (31) sejak 14 November 2020, melalui adiknya IH (18) dengan alasan mau membeli makan. Tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya,” tambahnya.

Kasmuri menjelaskan, keberadaan tersangka S, diketahui berada di Bogor, dan setelah ada informasi dari masyarakat setempat, akhirnya S ditangkap disebuah rumah kontrakan.

“Anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN dengan Nomor Rangka MH1JFH110FK440445 dan Nomor Mesin JFH1E-1439132, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN, 1 (satu) buah kunci kontak asli dan 1 (satu) lembar STNK asli.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button