Kabar

Gubernur Banten Putuskan UMK 2021, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten

BANTEN, biem.coSobat biem, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Dari 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten, Kota Cilegon memiliki UMK tertinggi dengan nominal Rp4,3 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Banten.

“Kabupaten Pandeglang 2.800.292.64, Kabupaten Lebak 2.751.313.81, Kabupaten Serang 4.215.180.86, Kabupaten Tangerang 4.230.792.65, Kota Tangerang 4.262.015.37, Kota Tangerang Selatan 4.230.792.65, Kota Serang 3.830.549.10, Kota Cilegon, 4.309.772.64,” tulisnya, Sabtu (21/11/2020).

Keputusan tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, jika perusahaan tersebut terdampak, maka perusahaan dapat mengajukan kepada Disnakertrans.

“Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” pungkasnya.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button