CILEGON, biem.co — Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Cilegon. Hingga Oktober 2020, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 19 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Masita kepada biem.co, saat ditemui di Kantor UPTD PPA Cilegon, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2020 mengalami sedikit pengurangan jika dibandingkan tahun 2019 yang berada pada angka 22 kasus.
“Angka kekerasan seksual terhadap anak ditahun 2020 ini ada 19 kasus, ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Masita.
Meski demikian, kata Masita, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana karena yang bersangkutan enggan melapor atau karena terkendala akibat pandemi Covid-19.
“Karena ini kan yang terdata hanya yang melapor saja dan yang sudah kami tangani, tapi kalo dilihat pandemi ini, kasus anak kelihatannya seperti fenomena gunung es (masih banyak yang belum diketahui),” imbuhnya.
Ia sendiri bersyukur jika memang benar-benar angka kasus kekerasan seksual terhadap anak ini mengalami penurunan.
“Cuma ada kekhawatiran, karena pandemi ini orang jadi enggan melapor, apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak ini cenderung susah untuk dibongkar,” katanya.
Masita mengungkapkan, rata-rata kekerasan seksual terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat. Oleh sebab itu Masita mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kota Cilegon, jika melihat dan menyaksikan kekerasan terhadap anak jangan ragu untuk melapor.
“Tolong semua warga, jika mengetahui, melihat adanya kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan, apalagi kekerasan pada anak,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan atau bahkan mengalami kekerasan bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor UPTD PPA Kota Cilegon di Jalan Ketilang Barat Nomor 27, Kota Cilegon. Atau bisa melapor dengan menghubungi nomor kontak 087808039299.
“Jika melihat, mendengar dan atau mengalami kekerasan, laporkan kepada UPTD PPA Kota Cilegon. Gratis dan kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkas Masita. (Arif)