LEBAK, biem.co — Pelaksanaan operasi yustisi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kabupaten Lebak sudah selesai. Komisi I DPRD Lebak memanggil Dinas Satpol PP untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait operasi yustisi yang telah berakhir, Kamis (19/11/2020).
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin meminta agar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak hanya menyasar di ruas jalan saja, tetapi juga ke tempat-tempat yang banyak orang berkerumun.
“Kami (Komisi I) meminta kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar setiap masyarakat yang terjaring karena tidak memakai masker bisa langsung diberikan masker. Karena, masih banyaknya ketersediaan masker yang berada di gudang Dinkes Lebak. cobalah berkoordinasi agar dalam penindakan bisa sekaligus memberikan masker kepada para pelanggar,” ucapnya.
Enden meminta petugas tidak pandang bulu dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
“Siapapun yang melanggar, ya harus ditindak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan jika dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan di masa PSBB pihaknya sudah melaksanakan dengan maksimal.
“Kita juga mengusulkan kepada Komisi I DPRD untuk memblokir sementara KTP si pelanggar yang belum bisa membayar sanksi administrasi. Akan tetapi, usulan kita tidak direspons oleh Komisi I,” kata Dartim. (Sandi)