KOTA CILEGON, biem.co – Sobat biem, puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menggelar aksi mancing bareng di area jetty milik PT Lestari Banten Energi (LBE), Kamis (19/11/2020).
Aksi tersebut mereka lakukan, karena pihak PT LBE yang berlokasi di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, dianggap kurang peduli terhadap nelayan setempat yang terkena dampak langsung akibat pembangunan jetty di area yang sebelumnya merupakan rumpon ikan tempat Nelayan mencari nafkah.
“Dulu LBE itu rumpon. Kita tak perlu jauh ke tengah, sudah dapat ikan. Kita masyarakat nelayan bukan hanya tergusur, tapi jelas tergusur dari area laut. Dan sejauh ini sangat minim kompensasi yang kita terima,” kata Sekretaris HNSI Rukun Nelayan Salira, Sabtuni kepada biem.co.
Seharusnya, lanjut Sabtuni, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan.
“Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Di mana Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah mengajukan proposal pengajuan bantuan perahu dan alat tangkap sejak awal tahun. Namun pengajuan tersebut baru direspon belum lama ini, dan itupun hanya akan memberikan satu unit perahu kecil.
“Sedangkan yang kita ajukan 15 unit perahu kecil. Untuk itu kami menolak, karena ini jauh sekali dan tidak sesuai dengan harapan dan terkesan meledek kaum nelayan. Seharusnya sebagai perusahaan yang wajib CSR tanpa diminta pun mereka harus menunaikan kewajibannya tanpa harus menunggu pengajuan dari kami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua HNSI Rukun Nelayan Salira, Salimudin menjelaskan, melalui aksi mancing bersama di area jetty PT LBE merupakan bentuk ungkapan bahwa PT LBE tidak ada di area tersebut, sehingga nelayan kembali mencari ikan di area jetty yang dulunya merupakan bagian dari objek wisata Salira Indah dan tempat nelayan mencari ikan.
“Dulu waktu tuntut dibuatkan jetty sandar perahu sebagai ganti rugi relokasi pangkalan nelayan, hanya bertahan sekitar satu tahun saja. Karena dibuat dari besi holow. Dan sekarang karena keberadaan mereka tidak memberi kontribusi kepada kami masyarakat nelayan, maka kami pun anggap mereka tidak ada. Ya sudah kita cari ikan lagi ke situ. Sejauh ini kita patuh, tapi mereka acuh,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PT LBE Aris Sarwoko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan pihaknya hanya sanggup memberikan bantuan 1 unit perahu saja, dan akan berupaya melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menambah bantuan yang diminta nelayan.
“Kita untuk tahun ini hanya sanggup beri satu perahu saja, dan karena Kang Salim dan rekan-rekannya menolak, kita sudah ajukan lagi ke manajemen agar ditambah. Ya mudah-mudahan kalau tidak akhir tahun ini, mungkin awal tahun depan,” ungkapnya.
Terkait bantuan yang dinilai terlalu sedikit oleh para Nelayan, pihaknya beralasan karena dana CSR untuk tahun ini lebih banyak terserap ke pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.
“Kita diminta pemerintah saja Rp5 miliar lebih untuk Covid-19. Jadi ya mohon dimaklumilah. Kita juga upayakan ke manajemen agar ditambah bantuan ke nelayan,” tuturnya. (Arief)