biem.co – Sobat biem, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS. Adapun total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan tersebut sebesar Rp3,6 triliun.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020). “Masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” katanya dikutip dari kompas.com.
Menurut rencana, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut Nadiem menuturkan, syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Berikut persyaratan BSU Kemdikbud:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus bukan sebagai PNS;
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020;
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020;
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Sementara untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.