KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, mencatat 1.037 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Pelanggaran pemasangan APK yang dipasang oleh para Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang bukan hanya tata letak saja, melainkan ukuran dan desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan saja, dan jumlah APK yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
“Kita menemukan sebanyak 1.037 APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, ini sudah tidak susai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Karsono, Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (17/11/2020).
Karsono mengatakan, pertanggal 4 November 2020, Bawaslu Pandeglang mencatat ribuan pelanggaran APK dengan kategori pelanggaran, pemasangan APK tidak sesuai sebanyak 494 kasus, ukuran diluar ketentuan sebantak 280 kasus, desain tidak sesuai sebanyak 192 kasus dan jumlah APK yang melebihi ketentuan sebanyak 71 kasus. “Ya ini banyak sekali pelanggaran, padahal penentuannya sudah ditetapkan, baik dari desain APK, ukuran APK, pemasangan APK, dan jumlah APK,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada semua pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pandeglang untuk tertib dan mentaati semua peraturan yang ada, agar Pilkada 2020 Kabupaten Pandeglang dapat berjalan dengan lancar dan jujur serta adil. “Kita Bawaslu Pandeglang menghimbau agar Paslon dapat mentaati peraturan dan harus jujur dan adil, agar Pilkada ini dapat berjalan lancsr,” terangnya.
Ia juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh paslon maupun tim pemenangan paslon untuk segera mencopot APK yang melanggar tersebut, jika masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas dengan mencopot paksa APK tersebut. “Kalau tidak segera dicopot kita akan bekerjasama dengan KPU, dan Satpol PP untuk mencopot paksa APK itu,” pungkasnya. (Sopian)