biem.co – Sobat biem, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI, program tersebut diinisiasi untuk memberikan kemudahan pada masyarakat untuk memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak. Setelah dikirim ke e-mail, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Berikut cara mendapatkan NPWP Elektronik:
- Wajib pajak harus login di laman pajak.go.id;
- Klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik;
- Wajib pajak hanya perlu memilih menu “Kirim Email”;
- Wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
NPWP #KawanPajak udah buluk? Pengen ganti yang elektronik?
Sekarang NPWP Elektronik bisa dikirim ke email, lho. Caranya gampang banget!
Nih, Taxmin kasih tahu👇🏻 pic.twitter.com/2TIg1XxaaP
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 13, 2020