KABUPATEN SERANG, biem.co — Puluhan massa Forum Persatuan Umat Islam Banten (FPUIB) bersama Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap 11 tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kabupaten Serang, Jumat (13/11/2020).
Ketua Pembina FPUIB, Enting Abdul Karim menjelaskan, kegiatan adalah untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2006.
“Banten tidak boleh ada tempat maksiat, Banten tidak boleh ada tempat hiburan malam,” katanya saat melakukan penyegelan di sekitar JLS.
Dikatakannya bahwa gabungan ormas yang ada saat ini adalah untuk menghentikan semua aktivitas THM.
“Sekarang ini intinya kami pengin ini dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan, penertiban THM di wilayah hukum Serang Kota ini secara umum berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Untuk mengantisipasi dan mengamankan jalannya kegiatan ini, kita menerjunkan kurang lebih 45 orang anggota Kepolisian (Serang Kota), dan 25 dari Satpol PP,” ungkap AKP Yudha Hermawan. (arif)