KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Polda Banten mengamankan 3 orang penjual madu palsu, ketiganya berinisial AS (24), TM (35), dan MS (47).
Adapun AS merupakan seorang petani warga Desa Bojong Menteng Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak. Sementara TM (35), karyawan CV. Yatim Berkah Makmur warga Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan MS (47), pemilik CV. Yatim Berkah Makmur warga Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta.
Kapolda Banten, Irjen Fiandar mengatakan 3 orang tersebut menjual madu palsu dengan menggunakan beberapa campuran.
“Jadi modusnya adalah mencampur beberapa zat yaitu molase, kemudian glukosa, fluktosa. 3 jenis barang ini dicampur seolah-olah madu asli padahal hasil pemeriksaan tidak ada madu-madu sama sekali,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Madu palsu tersebut diproduksi di wilayah Jakarta dan diedarkan dibeberapa wilayah termasuk di Banten.
“Diproduksi di wilayah Kakarta, dipasarkan di berbagai wilayah-wilayah termasuk ke wilayah Banten. Nanti dari banten keluar lagi ke Jakarta baik ada yang langsung maupun melalui online,” terangnya.
Harga yang diberikan dari produsen sangat murah dibawah harga madu asli pada umumnya.
“Harganya produksi si pencampur sekitar 24 ribu perliter, dijual kepada pengecernya ataupun yang mengkoordinir penjualanya sekitar 70 ribu, ke masyarakat bisa sampai 100-200 ribu perbotol,” katanya.
Atas perbuatanya, ketiganya dikenakan pasal 18 tahun 2012 dengan ancaman hukum maksimal 2 tahun penjara dan atau denda 4 miliar rupiah
“Pasal di kenakan uu 18 tahaun 2012 tentang pangan yaitu setiap orang yang memproduksi, mempergangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pelaku usaha yang dengan sengaja tidak menepuh izin edar. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda 4 miliar,” tutupnya. (Ajat)