biem.co – Sobat biem, Pemerintah berencana akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan secara penuh. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Askolani.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 tersebut sudah masuk dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2021.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full, artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).
Dimasukkannya anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dalam APBN 2021, lanjut Askolani diharapkan dapat membantu para ASN untuk tetap melakukan belanja.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dimonitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” tambahnya.
Adapun, komponen THR dan gaji-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi,” tandasnya. (Eys)
Duhhh… tapi tadi aku baca di https://ayobandung.com/read/2020/12/01/158642/terpapar-covid-19-4-asn-pemkab-tasikmalaya-diisolasi katanya ada asn yang positif