CILEGON, biem.co — Menanggapi beredarnya salinan surat gugatan di Whatsapp Group Silaturahmi Insan Pers yang dibagikan pertama kali oleh salah satu wartawan yang diduga mempunyai afiliasi langsung ke Ahmad Munji, Kuasa Hukum Ratu Ati Marliati (RAM), Agus Rahmat kepada wartawan mengatakan, substansi gugatan yang dilayangkan sama dengan gugatan sebelumnya.
“Itu gugatan ne bis in idem. Melakukan gugatan dengan pokok perkara yang telah diajukan sebelumnya ke pengadilan,” kata Agus, lewat sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).
Gugatan itu, lanjutnya, sudah pasti akan dihadapi, meskipun nantinya akan ditolak oleh pengadilan.
“Karena sudah ada gugatan sebelumnya dengan pokok materi yang sama,” ujarnya.
Agus juga menilai bahwa laporan itu bernuansa politis. Terlebih yang melaporkan adalah tim sukses salah satu pasangan calon, yakni Ketua Tim Pemenangan Ali Mujahidin-Lian Firman.
“Kita semua tahulah ini arahnya ke mana. Ini sangat politis tentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, secara umum pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
Sebelumnya, dalam pokok perkara gugatannya, Munji mengatakan, pada Perubahan APBD Kota Cilegon tahun 2020, Pemkot Cilegon mengalokasikan belanja hibah dan bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.
Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (6 November 2020) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.
Beberapa pihak yang menjadi tergugat, di antaranya Ratu Ati Marliati (Calon Wali Kota Cilegon), Ahmad Jubaidi (Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon), Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon), Teten Hertiaman (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon), dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon).
Selain itu, ada beberapa pihak yang juga turut menjadi tergugat, di antaranya Irjen Firli Bahuri (Ketua KPK), Kiagus Ahmad Badaruddin (Ketua PPATK RI), Agung Firrnan Sampurna (Ketua BPK RI), Ardan Adiperdana (Ketua BPKP RI), dan M. Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri). (Arief)