CILEGON, biem.co — Gugatan terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cilegon yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Muhammad Kholid ke Pengadilan Negeri Serang berakhir tanpa ada kelanjutan. Kali ini, salah seorang warga Cilegon bernama Ahmad Munji juga melakukan hal yang sama.
Hal itu diketahui dari salinan surat gugatan yang beredar di Whatsapp Group Silaturahmi Insan Pers yang dibagikan pertama kali oleh salah satu wartawan yang diduga mempunyai afiliasi langsung ke Ahmad Munji yang diketahui merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan Ali Mujahidin-Lian Firman, Minggu (8/11/2020).
Dalam pokok perkara gugatannya, Munji mengatakan pada Perubahan APBD Kota Cilegon tahun 2020, Pemkot Cilegon mengalokasikan belanja hibah dan
bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.
“Jika hibah dan bansos tersebut dicairkan akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan hal ini rentan digunakan oleh tergugat 1 (Ratu Ati Marliati) untuk menggiring masyarakat agar memilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020,” kata Munji dalam surat gugatannya.
Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (6/11/2020) lalu dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.
Beberapa pihak yang menjadi tergugat, di antaranya Ratu Ati Marliati (Calon Wali Kota Cilegon), Ahmad Jubaidi (Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon), Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon), Teten Hertiaman (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon), dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon). (Arief)