Kabar

Polres Cilegon Berhasil Amankan Delapan Tersangka Curanmor

KOTA CILEGON, biem.coSobat biem, delapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Cilegon.

Hal itu terungkap, dalam agenda konferensi pers, Kamis (5/11/2020) di Aula Mapolres Cilegon.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua, yang masing-masing diamankan dari beberapa lokasi berbeda, yakni Citangkil, Jombang, Cibeber, dan Anyer.

“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, dan dikembangkan hingga berhasil menangkap 8 tersangka dengan 10 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Adapun, lanjutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merusak kunci motor, menggunakan kunci letter T dan kunci magnet.

Untuk itu, pihaknya menghimbau, agar masyarakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimanapun berada, dengan menggunakan kunci ganda.

Para tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Solihan warga Anyer, Pegadungan, yang menjadi salah satu korban mengucapkan terima kasih kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button