KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus seorang pemuda berinisial UR (22) yang diduga mencuri perhiasan di rumah Reni Hartini (20) warga Desa Karang Pamidang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Selasa (03/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan jika pelaku melakukan aksinya masuk melalui jendela rumah korban, dan berhasil menggasak perhiasan korban berupa emas seberat 47 gram yang tersimpan didalam lemari korban.
“Pelaku berhasil membawa kabur dua cincin emas 20 gram, satu gelang emas 15 gram, satu gelang emas 7 gram dan satu gelang emas 5 gram,” kata AKP David.
Ia menjelaskan, selain emas pelaku juga berhasil menggasak uang korban sebesar Rp400 ribu, yang berada di atas lemari korban. “Setelah berhasil menggasak emas dan uang, pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pihak korban dihubungi oleh pihak toko emas karena pelaku akan menjual hasil curiannya tersebut, sehingga korban pun langsung menghubungi polsek, dan unit reskrim pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp39 Juta,” pungkasnya. (Sandi)
berarti targetnya sama kaya pencuri yang tadi aku baca beritanya di https://ayobandung.com/read/2020/11/25/156682/modus-dekati-art-pria-di-bandung-gasak-jam-tangan-mewah nyurinya perhiasaan kayak jam tangan mewah yang modusnya dengan cara mendekati ART