LEBAK, biem.co — Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil mengungkap serta meringkus satu tersangka pengedar sabu dan tiga tersangka pengedar obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Narkoba, Iptu Ilman Robiana mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial DH (27), warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bungkus plastik bening besar berisikan 33 bungkus bekas permen Kiss warna merah yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan satu unit handphone merek Oppo F5 warna hitam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Ilman menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan kepada DH yang diduga pelaku di sebuah rumah yang berada di BTN Ona RT 13. Saat ini, pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.
“Untuk pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Di bulan yang sama, pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang daftar G, yaitu 24.000 eksimer dan 7.000 butir tramadol HCL dari dua tersangka inisial JP dan KS di Kecamatan Cikulur, Lebak setelah kedua pelaku belanja barang haram tersebut dari Jakarta.
“Pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” pungkasnya. (Sandi)